Kumpulan Administrasi Calon Kepala Sekolah

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah /Madrasah dijadikan acuan bagi pengembangan kompetensi kepala sekolah / madrasah. Dengan standar tersebut diharapkan seluruh kepala sekolah/madrasah di Indonesia memiliki kompetensi yang layak sebagai kepala sekolah/ madrasah. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Direktorat Tenaga Kependidikan menunjukkan belum terpenuhinya semua kompetensi dimiliki oleh kepala sekolah /madrasah. Sistemrekrutmen dan pembinaan karir kepala sekolah/madrasah berlaku selama ini belum sesuai dengan Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 Download DIsini . Untuk itu upaya penataan sistem rekrutmen kepala sekolah/madrasah dibuat agar para kepala sekolah/madrasah dapat memenuhi kompetensi seperti yang diharapkan.





Pada tahap rekrutmen calon kepala sekolah/madrasah diseleksi secara administratif dan akademik. Seleksi secara administratif mengacu pada Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010, sedangkan seleksi secara akademik meliputi aspek: (1) rekomendasi dari kepala sekolah/madrasah dan pengawas sekolah/madrasah, (2) penilaian kinerja sebagai guru, (3) makalah kepemimpinan, (4) Penilaian Potensi Kepemimpinan (PPK), dan (5) Penguasaan awal kompetensi kepala sekolah/ madrasah.

Otonomi daerah memberikan kewenangan yang besar kepada Pemerintah Daerah dalam berbagai bidang, termasuk bidang pendidikan. Salah satu kewenangan tersebut adalah dalam pembinaan karir pendidik dan tenaga kependidikan, termasuk rekrutmen kepala sekolah/madrasah.

Link Download :













Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kumpulan Administrasi Calon Kepala Sekolah"

Post a Comment