Kumpulan Administrasi Calon Kepala Sekolah
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 13 Tahun 2007 tentang
Standar Kepala Sekolah /Madrasah dijadikan acuan bagi pengembangan
kompetensi kepala sekolah / madrasah. Dengan standar tersebut diharapkan
seluruh kepala sekolah/madrasah di Indonesia memiliki kompetensi yang
layak sebagai kepala sekolah/ madrasah. Berdasarkan hasil penelitian
yang dilakukan oleh Direktorat Tenaga Kependidikan menunjukkan belum
terpenuhinya semua kompetensi dimiliki oleh kepala sekolah /madrasah.
Sistemrekrutmen dan pembinaan karir kepala sekolah/madrasah berlaku
selama ini belum sesuai dengan Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 Download
DIsini . Untuk itu upaya penataan sistem rekrutmen kepala
sekolah/madrasah dibuat agar para kepala sekolah/madrasah dapat memenuhi
kompetensi seperti yang diharapkan.
Pada
tahap rekrutmen calon kepala sekolah/madrasah diseleksi secara
administratif dan akademik. Seleksi secara administratif mengacu pada
Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010, sedangkan seleksi secara akademik
meliputi aspek: (1) rekomendasi dari kepala sekolah/madrasah dan
pengawas sekolah/madrasah, (2) penilaian kinerja sebagai guru, (3)
makalah kepemimpinan, (4) Penilaian Potensi Kepemimpinan (PPK), dan (5)
Penguasaan awal kompetensi kepala sekolah/ madrasah.
Otonomi
daerah memberikan kewenangan yang besar kepada Pemerintah Daerah dalam
berbagai bidang, termasuk bidang pendidikan. Salah satu kewenangan
tersebut adalah dalam pembinaan karir pendidik dan tenaga kependidikan,
termasuk rekrutmen kepala sekolah/madrasah.
Link Download :
0 Response to "Kumpulan Administrasi Calon Kepala Sekolah"
Post a Comment