Aturan Resmi Pemberian Honor Per Jam Guru Honorer Tahun 2017
Kabar baik untuk guru honorer serta guru GTY karna ada Aturan Resmi Pemberian Honor Per Jam Guru Honorer Tahun 2017.
Guru honorer atau GTT yang sudah menjadi kewenangan pemerintah provinsi
bakal dibayar per jam atau selama guru tersebut mengajar di kelas. Hal
itu terkait dengan aturan baru pemberian honor tahun 2017 yang sudah
diselesaikan pemerintah.
Pemerintah provinsi akan melakukan pembayaran honorer dengan menggunakan
sistem per jam dengan kisaran yang sudah ditentukan, atau berapa lama
guru honor tersebut mengajar di kelas.
Berapa kisaran bayaran per jam untuk honorer pada tahun 2017 ini? Anda bisa lihat pada tabel dan SK dibawah;
Sementara sejumlah guru honorer di Jambi menolak jika dibayar per jam.
Mengingat tingkat kebutuhan dan beban kerja, sama dengan guru berstatus
PNS. Pembayaran dengan menggunakan sistem per jam membuat guru honorer
semakin tidak memiliki upah dari pengabdiannya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Rahmad Derita
mengatakan, pembayaran yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan per jamnya
kisaran Rp10 ribu hingga Rp17 ribu. Ini berlaku untuk semua guru tidak
tetap yang ada dan tidak ada jumlah lebih dalam pembayaranya.
0 Response to " "
Post a Comment