Permendikbud No 3 Tahun 2017 Tentang Penilaian Hasil Belajar
Informasi mengenai dunia pendidikan akan kembali saya sampaikan kali ini mengenai Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Penilaian Hasil Belajar. Untuk
Bapak/Ibu sekalian bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 65 ayat (6)
dan pasal 71A Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2015 tentang perubahan kedua
atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan, Pemerintah dan Satuan Pendidikan, perlu melakukan penilaian
hasil belajar peserta didik.
Permendikbud No 3 Tahun 2017 |
Hal ini juga bertujuan untuk meningkatkan mutu penilaian oleh Pemerintah
dan satuan pendidikan serta untuk mendorong pencapaian standar
komptensi lulusan secara nasional perlu menyelenggarakan ujian nasional,
ujian sekolah berstandar nasional, dan ujian.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 57 tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah melalui ujian
Nasional, dan Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan melalui
ujian sekolah/Madrasah/Pendidikan kesetaraan pada SMP/MTs atau yang
sederajat dan SMA/MA.SMK atau yang sederajat hanya mengatur mengenai
Ujian Nasional dan Ujian Sekolah.
Berdasarkan uraoian diatas maka perlu ditetapkan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penilaian hasil belajar oleh
Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh satuan pendidikan.
Untuk selanjut mengenai Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Penilaian Hasil Belajar , dapat didownload dibawah ini :
Demikian yang dapat admin sampaikan mengenai Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017 yang dilansir dari forumguru.net , mudah - mudah bermanfaat. Terimakasih Salam Pendidikan.
0 Response to " "
Post a Comment