Unduh Juknis BOP RA tahun 2018
Unduh Juknis BOP RA tahun 2018
Kementerian
Agama Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan petunjuk
teknis atau Juknis BOP RA tahun 2018 atau Bantuan Opersional Pendidikan
Raudatul Athfal. BOP adalah program pemerintah berupa pemberian dana
langsung kepada RA yang besarnya dihitung berdasarkan jumlah siswa pada
masing masing RA.
BOP
dapat digunakan oleh RA untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional non
personalia dengan jenis pengeluaran atau biaya sebagaimana diatur
Permendiknas No. 69 Tahun 2009. Namun demikian, ada beberapa jenis
pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan
dana BOP. Secara detil jenis kegiatan yang boleh dibiayai dari dana BOP
dibahas pada bagian penggunaan dana BOP.
Secara
umum program BOP bertujuan untuk mewujudkan layanan pendidikan yang
terjangkau dan bermutu bagi semua lapisan masyarakat dalam rangka
mendukung Program PAUD.
Secara khusus program BOP bertujuan untuk:
1) Membantu biaya operasional RA
2) Mengurangi angka putus sekolah pada RA.
3) Meningkatkan Angka partisipasi Kasar (APK) siswa RA;
4)
Mewujudkan keberpihakan pemerintah (affirmative action) bagi siswa RA
dari keluarga tidak mampu dengan membantu (discount fee) tagihan biaya
sekolah.
5)
Memberikan kesempatan yang setara ( equal opportunity) bagi siswa
kurang marnpu pada RA untuk mendapatkan layanan pendidikan yang
terjangkau dan bermutu.
Sasaran program BOP adalah semua RA di seluruh Indonesia yang telah memiliki izin operasional.
Besar
biaya satuan BOP yang diterima oleh RA dihitung berdasarkan jumlah
siswa per RA dengan besaran Rp 300.000,-/siswa/tahun. Jumlah besaran
tersebut disalurkan dalam satu periode.
Raudlatul athfal (RA) Penerima Program BOP
1.
RA penerima dana BOP berkewajiban untuk mengisi data individual secara
online ke website EMIS atau manual ke Kantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsi;
2.
Prioritas bagi siswa RA dari keluarga tidak mampu dalam kewajiban
membayar iuran dan biaya-biaya untuk kegiatan ekstrakurikuler lainnya;
3.
RA yang menolak menerima dana BOP harus diputuskan melalui persetujuan
orang tua siswa melalui Komite dan Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota serta tetap menjamin kelangsungan pendidikan
siswa miskin di RA tersebut;
4.
Seluruh RA yang menerima program BOP harus mengikuti pedoman yang telah
ditetapkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.
Silakan download Juknis BOP RA tahun 2018 selengkapnya pada link di bawah ini.
Untuk mengunduh Juknis BOP RA 2018, silakan DOWNLOAD DI SINI
0 Response to "Unduh Juknis BOP RA tahun 2018 "
Post a Comment